Visa C1 (Visa Kunjungan Tunggal untuk Tujuan Wisata/Sosial)




Visa C1 (Visa Kunjungan Tunggal untuk Tujuan Wisata/Sosial)

1. Definisi dan Dasar Hukum

Visa C1 merupakan visa kunjungan sekali masuk (single entry visit visa) yang diberikan kepada orang asing yang bermaksud melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia untuk tujuan wisata, kunjungan sosial, atau keluarga.
Visa ini pada praktiknya merupakan bentuk penyesuaian dari ketentuan visa kunjungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta peraturan turunannya yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

2. Tujuan dan Subjek Pengguna

Subjek pemegang visa C1 adalah orang asing yang ingin masuk ke wilayah Indonesia bukan untuk bekerja atau memperoleh penghasilan, melainkan semata-mata untuk:

  • Wisata;

  • Kunjungan keluarga;

  • Aktivitas sosial dan kemanusiaan tertentu;

  • Kegiatan sementara lain yang tidak terkait pekerjaan.

3. Masa Berlaku dan Perpanjangan

  • Masa berlaku visa C1 adalah 60 (enam puluh) hari sejak kedatangan pertama.

  • Visa ini dapat diperpanjang sebanyak dua kali, masing-masing perpanjangan berlaku untuk jangka waktu 60 (enam puluh) hari.

  • Dengan demikian, total maksimal waktu tinggal adalah 180 hari.

  • Setelah batas waktu berakhir, orang asing wajib keluar dari wilayah Indonesia.

4. Hak dan Kewajiban Pemegang Visa

  • Hak: tinggal di Indonesia sesuai jangka waktu yang diberikan; melakukan kegiatan yang sah menurut tujuan visa (wisata/kunjungan).

  • Kewajiban: mematuhi peraturan keimigrasian; menjaga ketertiban umum; tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan izin tinggal.

5. Larangan dan Sanksi

Pemegang visa C1 dilarang untuk:

  • Bekerja atau memperoleh penghasilan di wilayah Indonesia;

  • Menggunakan visa tersebut untuk tujuan yang berbeda dengan permohonan awal.
    Pelanggaran atas ketentuan ini dapat berakibat pada pencabutan izin tinggal, deportasi, dan penetapan dalam daftar penangkalan.

6. Prosedur Permohonan

  • Pemohon mengajukan aplikasi visa sebelum keberangkatan ke Indonesia melalui sistem elektronik (e-Visa) atau kedutaan besar/konsulat RI di luar negeri.

  • Dokumen wajib meliputi: paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan, tiket kepulangan, bukti dukungan finansial, serta dokumen pendukung lain sesuai ketentuan.

7. Catatan Hukum

Visa C1 bukanlah visa multiple entry dan tidak berlaku kembali apabila pemegang visa meninggalkan Indonesia sebelum masa berlaku habis.

0 Komentar