Mau tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu? ITAS (Izin Tinggal Terbatas) adalah solusinya! ITAS diberikan kepada WNA untuk tinggal sementara (6 bulan - 5 tahun) dengan KITAS sebagai bukti fisiknya. Cocok untuk yang ingin bekerja, studi, investasi, menikah dengan WNI, atau pensiun di Indonesia.
Cara Mendapatkan ITAS/KITAS:
Siapkan paspor, VITAS, dan surat sponsor.
Ajukan ke imigrasi dengan bantuan sponsor.
Lakukan perekaman biometrik.
Setelah proses selesai, dapatkan KITAS Anda!
Keuntungan Memiliki KITAS:
- Tinggal legal di Indonesia.
- Bisa urus NPWP, SIM, rekening bank.
- Bebas keluar-masuk Indonesia dengan re-entry permit.
Jangan Lupa:
- Lapor jika ada perubahan data.
- Perpanjang KITAS sebelum habis masa berlaku!
0 Komentar