Bayangkan ini: perjalanan bisnis mendadak, undangan konferensi penting, atau kunjungan singkat ke keluarga di luar negeri. Dengan Bebas Visa A1, semua itu jadi lebih mudah! ✈️
✅ Proses lebih cepat dan praktis
✅ Hemat biaya pengurusan visa
✅ Lebih fleksibel dalam merencanakan perjalanan
Jangan lewatkan kesempatan ini! Cari tahu apakah Anda memenuhi syarat dan nikmati kemudahan perjalanan ke negara-negara yang termasuk dalam program Bebas Visa A1. 🌍
Berikut Detail Tentang Bebas Visa A1
Fasilitas Bebas Visa merupakan merupakan kategori bebas visa yang diperuntukkan bagi warga negara tertentu untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal dari fasilitas bebas visa ini tidak dapat diperpanjang dan tidak dapat dialihkan menjadi izin tinggal lain.
- Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan.
- Anda tidak dapat memperpanjang izin tinggal ini.
- Biaya Rp0
- Biaya Verifikasi I/II Rp 0
Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan fasiltas bebas visa ini.
Saat Kedatangan
- paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis
- tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain
- petugas pada konter imigrasi akan menerakan izin masuk yang sekaligus merupakan izin tinggal.
Pra Kedatangan (elektronik)
- anda harus Mendaftar dan mengisi formulir elektronik
- anda akan menerima tanda masuk elektronik yang sekaligus merupakan izin tinggal dan bisa digunakan untuk melintasi autogate pada tempat pemeriksaan imigrasi.
- Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya tidak diizinkan mengajukan fasilitas bebas visa.
- Orang Asing dengan izin tinggal dari fasilitas bebas visa dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2024 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal
- Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-08.GR.01.01 tahun 2025 tentang Klasifikasi Visa
- Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI
- Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI
0 Komentar